CV. AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGG AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS, KABUPATEN AGAM, SUMATERA BARAT, INDONESIA

Social Icons

Flag Counter

Jumat, 21 Juli 2017

9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah membuat badan usaha yang bonafid.
Hal ini bisa dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan, marketing, dan urusan operasional.
Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.
Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis anda:
  1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
  1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
  1. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
  1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Bebas Beraktivitas Bisnis
Keuntungan mendirikan PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
  1. Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcingdan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
  1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  1. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasaryang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  1. Lebih Bonafid dan Profesional
 Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

Bentuk Badan Usaha Yang Direstui Pemerintah Untuk Memodali Startup di Indonesia.


Dalam waktu dekat aturan modal ventura diperkirakan rampung. Aturan ini diharapkan akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan usaha rintisan (startup) di Indonesia. Bukan hanya pengumpulan dan penyertaan modal, nanti akan diatur pula mengenai pendampingan dan pembinaan, serta insentif pajak. Sebagaimana diberitakan Harian Kompas (13/10/2015), pemerintah sedang dalam tahap mematangkan Rancangan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur penyelenggara usaha perusahaan modal ventura dan perannya mendanai usaha rintisan di bidang teknologi. Rancangan peraturan terdiri dari 13 bab yang mengatur beberapa poin diantaranya kegiatan usaha, perjanjian kegiatan usaha, sumber pendanaan, dan dana ventura.
Menurut artikel tersebut, salah satu poin penting yang dibahas dalam rancangan peraturan OJK adalah mengenai badan usaha modal ventura. Untuk dapat membiayai startup, sebuah modal ventura memiliki 3 opsi badan usaha yakni mendirikan PT (Perseroan Terbatas ), koperasi, dan CV (persekutuan komanditer). Dua opsi pertama adalah badan usaha yang memiliki badan hukum. Sementara CV tidak berbadan hukum.

Apa keuntungan mendirikan PT?

Dalam banyak kesempatan, Easybiz telah sering menjelaskan bahwa ada plus minus dalam pemilihan badan usaha yang berbadan hukum dan yang non-badan hukum. Keuntungan mendirikan PT sebagai badan usaha yang pertama adalah adanya pemisahan tanggung jawab antara harta pribadi dan perusahaan. Kemudian, alasan bonafiditas. Mendirikan PT yang berbadan hukum akan dipandang lebih bonafid dan profesional oleh mitra bisnis anda. Poin plus selanjutnya adalah badan usaha yang memiliki badan hukum lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah yang lebih besar. Sebab, pihak kreditor termasuk perbankan umumnya lebih menyukai untuk menyalurkan dana ke perusahaan yang berbadan hukum.
Untuk pemodal lokal, mereka memiliki keleluasaan untuk memilih badan usaha yang paling sesuai dengan keinginan mereka. Sementara untuk pemodal asing, pilihannya terbatas. Diantara ketiga pilihan badan usaha yang diatur di rancangan peraturan OJK, bila ada pemodal asing yang ingin membiayai sebuah startup, hanya bisa melalui skema pendirian PT. Itupun pendirian PT-nya pun bukan PT biasa, melainkan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bila ada unsur kepemilikan asing lazimnya disebut PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Untuk dapat mendirikan PT PMA, warga negara asing atau badan hukum asing harus mengajukan terlebih dahulu izin prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengajuan izin tersebut menyertakan identitas calon investor asing, besaran modal yang akan diinvestasikan, rencana kerja dan rencana produksi, serta komposisi pemegang saham. Namun, yang perlu diperhatikan oleh calon investor sebelum mendirikan PT PMA adalah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI diatur melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014. DNI memuat bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau terbuka dengan persyaratan untuk modal asing. Saat ini pemerintah juga tengah merevisi DNI untuk mengakomodir masuknya lebih banyak investasi ke Indonesia.
Hal lain yang diatur dalam rancangan peraturan OJK adalah kewajiban dari modal ventura untuk menugaskan anggota mereka sebagai mentor pada startup yang mendapat pendanaan. Kewajiban tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Mengenai insentif pajak, artikel Kompas menyatakan bahwa OJK akan mengusulkan insentif kepada Direktorat Jendral Pajak. Formula insentif baik jenis pajak maupun besarannya masih dalam pembahasan.
Modal ventura adalah investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Biasanya, investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang dikompensasikan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Karakteristik dari investasi modal ventura risikonya yang tinggi karena dana diinvestasikan pada usaha yang belum mapan dan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal atau bahkan perbankan.
Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Referensi:
Harian Kompas 13 Oktober 2015
Situs Asosiasi Modal Ventura Indonesia.

Prosedur dan Syarat Pendirian PT di Tahun 2017 Yang Wajib Anda Ketahui

Dari waktu ke waktu pemerintah berupaya untuk mempermudah proses pendirian perusahaan. Makin banyak perusahaan yang didirikan, bila usahanya berjalan dengan baik maka akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian dan pembukaan lapangan kerja. Berdasarkan indikator Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh World Bank, tahun 2017 peringkat Indonesia naik dari 106 menjadi 91 dari 190 negara. Beberapa indikator yang dijadikan acuan dalam penyusunan EoDB diantaranya adalah kemudahan memulai usaha atau membuat perusahaan (starting a business), akses terhadap jaringan listrik, perizinan yang berkaitan dengan bangunan, proses kepailitan (insolvensi) dan lain-lain.
Untuk indikator kemudahan memulai usaha peringkatnya juga mengalami kenaikan. Tapi, meski naik, secara peringkat Indonesia masih berada di ‘papan bawah’ yakni peringkat 151 dari tahun sebelumnya di 167. Yang dijadikan ukuran oleh World Bank untuk memulai usaha adalah pendirian perusahaan dalam hal ini pendirian PT. Secara umum, World Bank melihat bahwa di tahun 2017 untuk  pendirian PT di Indonesia sudah tidak ada lagi persyaratan modal minimum dan prosesnya memerlukan 11,2 tahap dan memerlukan waktu 24,9 hari—mulai dari proses pembuatan akta pendirian PT, NPWP, SIUP dan TDP, serta WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Ini merupakan langkah maju karena di tahun 2016 proses untuk mendirikan perusahaan atau mendirikan PT masih memerlukan waktu 47,8 hari.
Untuk menaikkan peringkat di tahun depan sejak awal tahun 2017, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah melahirkan sejumlah aturan dan kebijakan baru. Sebagian aturan berkaitan langsung dengan proses pendirian perusahaan, sebagian lagi untuk mempermudah proses perizinan yang berlaku selama ini.  Berikut beberapa peraturan terbaru yang berkaitan dengan proses dan syarat pendirian PT:
  1. Aturan yang berkaitan dengan pemilihan kode bidang usaha atau lapangan usaha.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membuat business model dan business process juga berkembang sedemikian rupa. Agar tidak ketinggalan, pemerintah mengantisipasinya dengan membuat penyesuaian pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Di catatan Easybiz, dalam tiga tahun terakhir, sudah ada dua peraturan kepala BPS yang mengatur mengenai KBLI. Yang terbaru adalah diundangkannya Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 (Perka 19/2017). Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 95 Tahun 2015 tentang KBLI (Perka 95/2015).
Beberapa kode KBLI baru di Perka 19/2017 yang sebelumnya tidak ada di Perka 95/2015 diantaranya adalah portal web dan/platform digital dengan tujuan komersial (kode 63120) dan portal web dan/platform digital tanpa tujuan komersial (6312).
Hingga saat ini Perka 19/2017 belum bisa digunakan. Ketika Easybiz menanyakan ke beberapa kantor PTSP baik di tingkat kecamatan atau walikota mereka mengatakan kemungkinan Perka 19/2017 baru akan digunakan dalam 1-2 bulan ke depan.
Penting bagi Anda untuk bisa mendefinisikan bidang usaha yang tepat dan menentukan kode di KBLI yang paling pas. Sebab, kode yang dipilih di KBLI akan menentukan perizinan yang diperlukan untuk bisnis yang dijalankan. Kalau bisnis yang dijalankan adalah melakukan perdagangan barang dan jasa maka memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Misalnya, bila ingin mendirikan perusahaan konsultasi kehumasan maka kode bidang usaha yang dipilih di KBLI untuk dicantumkan di SIUP adalah kode 7020 yakni konsultasi manajemen yang di dalamnya ada aktivitas kehumasan. Di SIUP bisa dicantumkan maksimal 3 bidang usaha.
Hanya saja, di Perka BPS tidak dijelaskan kode KBLI yang bisa dicantumkan di SIUP dan kode yang harus menggunakan izin khusus. Misalnya saja bisnis yang akan dijalankan adalah catering maka memerlukan izin khusus yang dinamakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jasa boga.
Nah, kalau berniat mendirikan PT di wilayah Jakarta, acuan kode bidang usaha yang bisa digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No.90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP No.120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaaan kode KBLI untuk Perizinan Perdagangan (Keputusan No.90/2016).
Cuma yang masih menjadi tanda tanya apakah menindaklanjuti Perka 19/2017, Kepala BPTSP akan merevisi Keputusan No.90 Tahun 2016. Apalagi, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam mengurus perizinan ada beberapa bidang usaha di Keputusan No.90/2016 yang dalam praktik di lapangan tidak bisa dipilih untuk dicantumkan di SIUP. Misalnya kode KBLI 4791 yang mengatur perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Sebelumnya, kode ini digunakan untuk mereka yang akan mendirikan perusahaan berbasis e-commerce. Namun, saat ini bila diajukan kode tersebut untuk pendirian perusahaan dengan bidang usaha e-commerce sudah tidak bisa karena diarahkan harus mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terlebih dahulu.
  1. Aturan mengenai domisili usaha dan zonasi
Penting bagi Anda untuk mengetahui persyaratan domisili usaha di daerah yang akan dijadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena seringkali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, ada daerah yang masih mengizinkan penggunaan rumah sebagai tempat usaha dan ada yang melarangnya. Untuk wilayah Jakarta aturannya jelas dimana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda DKI 1/2014) wilayah Jakarta sudah dibagi ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya.
Untuk mendirikan perusahaan baik bentuknya PT, CV, atau bahkan perusahaan perorangan di Jakarta maka domisili usahanya mutlak harus berada di zonasi usaha. Adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menyatakan peruntukan bangunan yang dibangun sebagai tempat usaha bukan jaminan. Pasalnya, sejak adanya Perda DKI No.1/2014) yang dijadikan acuan adalah zonasi. Anda bisa datang ke Kelurahan setempat untuk memastikan zonasi dari tempat yang akan dijadikan domisili usaha Anda.
Lalu bagaimana dengan PT yang sudah berdiri dan memiliki izin namun berdomisili usaha yang tidak sesuai peruntukannya? Tadinya Pemda DKI memberi tenggat waktu sampai awal 2017 dan lewat dari tenggat tersebut akan ditertibkan. Namun, karena banyak mendapat masukan bahwa tidak mudah mencari domisili usaha baru yang sesuai dengan zonasinya, akhirnya Kepala BPTSP melalui Surat Edaran Nomor 241 Tahun 2016 telah mengumumkan bahwa perizinan kegiatan usaha yang tidak sesuai zonasi yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sampai dengan revisi atas Perda DKI 1/2014 berlaku.
  1. Aturan Mengenai Izin Gangguan (“UUG/HO”)
Izin gangguan adalah salah satu aturan warisan pemerintah kolonial Belanda yang diundangkan sejak tahun 1926.  Believe it or not, untuk beberapa item perizinan terutama yang berkaitan dengan izin khusus, aturan mengenai izin gangguan masih diberlakukan. Misalnya untuk mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata, restoran, atau katering, menyaratkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). Namun, baru-baru ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sejak diundangkan Permendagri ini pada 30 Maret 2017 lalu, maka seharusnya tidak ada item persyaratan izin  gangguan untuk mengurus perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, yang masih menjadi tanda tanya adalah apakah Permendagri bisa berlaku secara efektif di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah?
  1. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Untuk Pendirian PT dengan SIUP Besar
BPJS merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial khususnya bagi buruh atau pekerja. Aturan mengenai BPJS merupakan amanat dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja secara bertahap kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Jika tidak,  pemberi kerja (badan usaha atau perorangan) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran bahkan denda oleh BPJS dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Di PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan pula bahwa pemberi kerja selain penyelenggara wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus di wilayah DKI Jakarta saat ini terdapat ketentuan baru mengenai persyaratan kepesertaan badan usaha pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait pendirian PT.  Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta Nomor 24/SE/2016 tentang Persyaratan Kepesertaan Badan Usaha dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta (SE No.24/2016) bahwa persyaratan tersebut hanya diberlakukan bagi permohonan izin usaha perdagangan besar (SIUP Besar) dan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
  1. Aturan mengenai SIUP dan TDP
Untuk mempermudah pendirian perusahaan di Indonesia, pemerintah juga terus menyempurnakan aturan mengenai SIUP dan TDP. Setelah tahun lalu pemerintah melakukan terobosan untuk melakukan pengurusan SIUP dan TDP secara online, maka sekarang pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2017  tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017). Aturan baru mengenai SIUP ini menyatakan bahwa masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. Jadi selama bisnis yang dijalankan berjalan dengan baik dan tidak ada informasi-informasi mengenai perusahaan yang diubah, maka Anda tidak perlu memperpanjang SIUP. Lain halnya kalau Anda memutuskan untuk mengubah bidang usaha, meningkatkan modal sehingga klasifikasi SIUP perusahaan juga berubah, atau pindah domisili usaha. Kalau demikian maka meski SIUP belum habis masa berlakunya, Anda harus tetap memperbaharuinya.
Selain itu, untuk pembaharuan TDP kini tidak lagi dikenakan biaya administrasi karena ketentuan mengenai biaya administrasi pembaharuan TDP telah dihapuskan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 8/2017”).
Tentu saja upaya pemerintah untuk mempermudah proses memulai usaha patut diapresiasi. Terutama dari aspek pembuatan peraturan baru  dan penghapusan aturan dan kebijakan yang sebelumnya dianggap menghambat proses pendirian perusahaan. Hanya saja upaya tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab, pada kenyataannya masih ada kebijakan yang tidak sinkron dan penerapan standar yang berbeda antar instansi pemerintah dalam melaksanakan aturan atau kebijakan baru atau penghapusan peraturan atau kebijakan yang ada saat ini. Ini adalah pekerjaan rumah kita selanjutnya.

Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan Perusahaan Biro Perjalanan Wisata?


Berbagai model bisnis yang memanfaatkan peluang dari sektor pariwisata tumbuh dan berkembang di seluruh dunia. AirBnB, Traveloka, Tiket.com, Agoda, dan TripAdvisor adalah sebagian kecil brand yang jeli mengembangkan bisnis dari pariwisata. Kalau Anda mau mengembangkan bisnis dari sektor ini, peluangnya masih terbuka lebar. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata atau travel agent. Apa saja persyaratan untuk mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata? Haruskan mendirikan PT atau bisa dengan CV?
Di tengah-tengah perekonomian global yang masih dilanda ketidakpastian, pariwisata justru tampil sebagai primadona untuk menggerakkan ekonomi suatu negara. Yunani yang nyaris bangkrut sejak beberapa tahun lalu masih bisa survive karena masih ditopang oleh bisnis pariwisatanya. Sementara Jepang baru saja mengeluarkan data dimana antara bulan Januari hingga Juli 2016, pertumbuhan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke negeri Sakura itu naik 20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan data yang dilansir Biro Pusat Statistik (BPS), jumlah wisman yang masuk ke Indonesia antara Januari hingga Mei 2016, jumlahnya naik 7,48% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015. Not bad!
Masih belum yakin dengan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian? Menurut World Travel and Tourism Council (WTTC) 2016, sektor pariwisata bahkan menyumbang 10% dari produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan PDB pariwisata dari 9% di tahun 2015 menjadi 15% di tahun 2015 nanti. Jumlah kedatangan wisman ditargetkan naik dari 9 juta di tahun 2014 menjadi 20 juta pada tahun 2019. Sementara pada kurun waktu yang sama, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) ditargetkan naik dari 250 juta menjadi 275 juta.
Dari angka-angka diatas, tidak heran mulai banyak yang melirik untuk menangkap peluang fulus dari bisnis pariwisata. Nah, kalau Anda tertarik untuk memulai bisnis di sektor pariwisata, peluangnya masih terbuka lebar. Anda bisa memilih mulai dari mendirikan usaha Biro Perjalanan Wisata (travel agent), konsultan pariwisata, MICE (meeting, incentive, convention, event) hingga usaha restoran.
Kali ini kami akan mengupas mengenai pendirian perusahaan untuk Biro Perjalanan Wisata atau yang lebih dikenal sebagai travel agent. Kabar baiknya, ternyata tidaklah sulit memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata.
Pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke dinas perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang terpenting adalah dengan mendirikan badan usaha. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata, badan usahanya harus merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata ini Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Ada sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang harus Anda pahami sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. Keuntungan mendirikan PT diantaranya adalah pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan hukum. Dengan demikian, PT diakui sebagai salah satu subjek hukum.
Yang perlu Anda ketahui, saat ini syarat dan proses mendirikan PT terutama di Jakarta sudah semakin mudah. Pemerintah menyadari bahwa untuk memulai usaha perlu memiliki badan usaha dan Perseroan Terbatas (PT) dinilai paling sesuai karena memiliki status badan hukum.

Akta Pendirian Perusahaan Biro Perjalanan Wisata

Hal terpenting yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah saat membuat akta pendirian perusahaan. Di dalam akta pendirian PT harus jelas dicantumkan bidang usaha Biro Perjalanan Wisata. Pastikan bidang usaha ini tercantum di akta pendirian perusahaan anda. Sedapat mungkin tidak perlu mencantumkan atau menambahkan bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata. Selain itu, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam menangani proses pendirian PT dan TDUP Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent), modal disetor yang harus dicantumkan di akta pendirian minimal Rp 300 juta.
Setelah akta pendirian rampung, proses berikutnya adalah domisili usaha. Persyaratan ini yang lumayan sulit dipenuhi oleh UMKM dan startup yang akan merintis usaha travel agent tapi modalnya pas-pasan. Sebab, untuk wilayah Jakarta, selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha, untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan adanya izin gangguan (HO). Jadi harus dipastikan bahwa tempat yang akan ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas nama perusahaan anda.
Ketentuan izin gangguan yang harus atas nama perusahaan jadi membatasi perusahaan Biro Perjalanan Wisata untuk menggunakan virtual office atau service office karena di virtual office atau service office izin gangguan yang ada pastilah atas nama perusahaan penyedia (provider) layanan tersebut.
Dengan demikian, bila ingin memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata, anda harus menyiapkan tempat yang permanen atau kantor fisik. Bila menyewa ruang kantor terlalu mahal, alternatifnya Anda bisa menyewa Ruko. Tapi pastikan Ruko yang disewa peruntukan yang tertera di dalam IMB memang untuk usaha dan telah memiliki izin gangguan.
Beres urusan akta pendirian dan domisili usaha, hal selanjutnya yang perlu diurus adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sama dengan BPJS, bila semua persyaratan telah dipenuhi terutama KTP dan NPWP pendiri PT telah sesuai dengan format terbaru maka anda tidak akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW)

Berikutnya adalah proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut:
  1. Pas photo Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
  2. Akta pendirian PT dan SK Kemenkumham;
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
  5. Undang-Undang Gangguan (UUG/HO);
  6. Surat Persetujuan dari tetangga sekitar atas domisili usaha;
  7. Proposal bisnis; dan
  8. Company profile PT.
TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha dalam hal anda mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Boleh dibilang TDUP ini adalah passkhusus yang harus dimiliki oleh anda yang akan menjalankan bisnis Biro Perjalanan Wisata. Easybiz memberikan layanan untuk paket pendirian PT dan TDUP Biro Perjalanan Wisata.
Setelah mengantongi TDUP, dokumen legalitas terakhir yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Di atas kertas, kalau seluruh persyaratan dan dokumen di atas sudah anda miliki, maka TDP akan mudah didapatkan.
Nah, kalau semua persyaratan dokumen legalitas sudah lengkap dan anda mau bisnis Biro Perjalanan Wisata anda lebih kredibel, bisa dengan menjadi anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA harus memiliki Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.
Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotaan yaitu keanggotaan penuh (Full Member) dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi anggota ASITA. Untuk anggota penuh atau full member maka calon harus terlebih dahulu mengisi formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota penuh. Lalu melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, izin gangguan HO, TDUP, dan TDP. Dokumen lain yang diperlukan yakni Daftar Riwayat Hidup dari Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan untuk menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat yang terlampau rumit. Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain perusahaan perjalanan namun juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran, objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan daftar riwayat hidup.
Co-Founder dan CEO Trendz Tour, Edwin Ismedi Himna, mengatakan bahwa kemudahan dalam mengurus perizinan Biro Perjalanan Wisata harus seiring dengan pemahaman calon pelaku usaha terhadap tugas travel agent. Tugas Biro Perjalanan Wisata menurutnya adalah mengemas paket wisata dan mempromosikan kepada para wisatawan. Biro Perjalanan Wisata ikut memberikan andil kepada Pemerintah Daerah dalam mempromosikan tempat-tempat wisata. “Sebenarnya izinnya itu kan Biro Perjalanan Wisata. Otomatis juga harus mengemas paket-paket wisata, bukan hanya sekadar jualan tiket,” kata Edwin yang juga Koordinator ASITA Wilayah Jawa. Ia berpendapat, untuk mendukung pelaksanaan tersebut, sebuah Biro Perjalanan Wisata harus memiliki kemampuan tentang wisata, baik yang ada di daerah maupun luar daerah.
Biro perjalanan wisata juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut selain kantor biro perjalanan itu juga harus memadai. Ia juga menyoroti tentang perlunya fungsi pengawasan dalam usaha jasa tersebut. “Selain mudah didirikan, pengawasan juga lemah. Susah dibedakan Biro Perjalanan Wisata dengan hanya yang jualan tiket. Termasuk pembinaan juga masih kurang,” katanya. Edwin berharap keberadaan Biro Perjalanan Wisata benar-benar mampu memberikan dorongan promosi wisata di daerah. 

Sabtu, 27 Mei 2017

CALL CENTER MASKAPAI PENERBANGAN


Berikut ini adalah daftar call center maskapai penerbangan domestik.

GARUDA INDONESIA
Call Center  : 0804 1 807 807 /
                        021 - 2351 9999
Website       : http://garuda-indonesia.com

MERPATI NUSANTARA
Call Center  : 021 - 654 8888 /
                        021 - 654 6789
Website       : http://merpati.co.id

SRIWIJAYA AIR
Call Center  : 0804 1 777 777 /
                        021 - 292 79 777
Website       : http://sriwijayaair.co.id

BATAVIA AIR
Call Center  : 0804 1 222 888 /
                        021 – 38 999 888
Website       : http://batavia-air.com

CITILINK
Call Center  : 0804 1 080 808 /
                        031 - 293 1100
Website       : http://citilink.co.id

EXPRESS AIR
Call Center  : 021 - 658 5656
Website       : http://expressair.biz

TRIGANA AIR
Call Center  : 021 - 860 4867 /
                        021 - 860 4868 /
                        021 - 860 4869
Website       : http://trigana-air.com

SKY AVIATION
Call Center  : 021 - 8087 8743
Website       : http://sky-aviation.co.id

KARTIKA AIR
Call Center  : 0804 1 101 101 /
                        021 - 8370 3200
Website       : http://kartika-airlines.com

AIR ASIA INDONESIA
Call Center  : 021 - 292 70 999
Website       : http://airasia.com

LION AIR
Call Center  : 0804 1 77 88 99 /
                        021-6379-8000 /
                        021-6387-1111
Website       : http://lionair.co.id

KALSTAR AVIATION
Call Center  : 021-5315-3456
Website       : http://kalstaronline.com

TRANSNUSA
Call Center : 0380-822-555 /
                       031-504-7555
Website       : http://transnusa.co.id

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2017 ~ CV. FATHUR TRAVEL GROUP

rits.anwsystem.com/welcome

Jumat, 26 Mei 2017

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2017

jadwal-sholat

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

SISTEM RESERVASI ONLINE MMBC

JIKA INGIN MELAKUKAN SEMUA TRANSAKSI TOUR TRAVEL DAN PULSA,SILAHKAN HUBUNGI WA : 085268270693 / 081536576763, AKAN KAMI BERIKAN ID UNTUK TRANSAKSI

Recent Posts