CV. AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGG AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS, KABUPATEN AGAM, SUMATERA BARAT, INDONESIA

Social Icons

Flag Counter

Jumat, 21 Juli 2017

9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah membuat badan usaha yang bonafid.
Hal ini bisa dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan, marketing, dan urusan operasional.
Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.
Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis anda:
  1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
  1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
  1. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
  1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  1. Bebas Beraktivitas Bisnis
Keuntungan mendirikan PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
  1. Amanat dari Undang-Undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcingdan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
  1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  1. Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasaryang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  1. Lebih Bonafid dan Profesional
 Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

SISTEM RESERVASI ONLINE MMBC

JIKA INGIN MELAKUKAN SEMUA TRANSAKSI TOUR TRAVEL DAN PULSA,SILAHKAN HUBUNGI WA : 085268270693 / 081536576763, AKAN KAMI BERIKAN ID UNTUK TRANSAKSI

Recent Posts