CV. AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGG AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS, KABUPATEN AGAM, SUMATERA BARAT, INDONESIA

Social Icons

Flag Counter

Minggu, 23 Juli 2017

Pedoman Tes Kesamaptaan CPNS Sipir Penjaga Tahanan Kemenkumham 2017


Jabatan penjaga tahanan (sipir) membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tangguh dalam melaksanakan tugasnya. Melakukan penjagaan, patroli, penggeledahan, pemeriksaan, pengawalan, pengaturan, pengawasan, pengamanan, penanganan huru hara/ pengendalian massa, penanganan tempat kejadian perkara akan menjadi tugas pokok seorang Sipir.

Untuk mencapai keberhasilan tugas pokok tersebut perlu didukung oleh kondisi kesamaptaan jasmani setiap sipir sehingga selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

Kata samapta sendiri mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. dengan kata lain Kesamaptaan adalah kemampuan fisik dalam melakukan suatu kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan keadaan kelelahan fisik.

Tes Kesampataan menjadi materi dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selain Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK). Sesuai alurnya peserta harus melalui atau lulus tes PFK dulu sebelum diikutkan Tes Kesamaptaan. Artinya ujian Kesamaptaan menjadi tahap terakhir yang harus dilalui peserta sebelum pengumuman kelulusan.

Kesamaptaan A dan B

Item tes yang diujikan alam Kesamaptaan CPNS Sipir di Kemenhukam meliputi:

1. Kesamaptaan "A" - Lari 12 menit
2. Kesamaptaan "B" -  Pull up, sit up, push up, serta shuttle run dengan rangkaian ujian :
  • Pull up (chinning untuk wanita) maksimal 1 menit
  • Sit up maksimal 1 menit
  • Push up maksimal 1 menit
  • Shuttle run jarak 6 x 10 meter

Pada tes kesamaptaan CPNS Kemenkuham Tahun 2014 materi untuk Pull up atau chinning (untuk wanita) ditiadakan atau tidak diujikan. Jadi item kesamaptaan yang diujikan meliputi lari, sit up, push up dan shuutle run. Khusus peserta wwanita Item A Lari durasi watunya ditambah mnjadi 14 menit.


Bisa saja materi kesamaptaan penerimaan CPNS tahun 2017 ini berbeda dengan tahun 2014. Apakah ada tes Pull up atau chinning tergantung keputusan panitia, namun sebelum pelaksanaan Tes Kesampataan pasti akan diumumkan materi beserta tanggal serta tempat pelaksanaannya.

Satu hal sangat penting bahwa tes kesamaptaan membutuhkan persiapan fisik serta pengetahuan akan gerakan yang benar untuk item yang diujikan. Latihan lari sangat dianjurkan serta jangan lupa melatih juga gerakan-gerakan yang diujikan seperti pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run. Silahkan googling untuk mengetahui teknik atau tips tes kesamaptaan yang benar.



Pelaksanaan Kesamaptaan

Dalam pelaksanaan ujian kesamaptaan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok peserta. Untuk ujian kesamaptaan jasmani “A” peserta dibagi dalam beberapa gelombang. Tiap gelombang maksimal 20 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji)

Untuk ujian kesamaptaan jasmani “B” dibagi dalam beberapa gelombang masing - masing gelombang pada tiap item berjumlah maksimal 20 orang yang melaksanakan ujian secara bergantian berkelompok, masing-masing kelompok antara 4 - 6 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji).

Urutan ujian kesamaptaan 

  1. Peserta melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)
  2. Ujian kesamaptaan jasmani “B” dilakukan setelah istirahat 10 menit.
  3. Selanjutnya a) Masing-masing peserta melaksanakan rangkaian ujian secara berurutan mulai dari pull up, sit up, push up dan shuttle run (B1, B2, B3, B4). Interval waktu istirahat untuk tiap item pada item “B” adalah 5 menit.

Sistem Penilaian

Kemenhukam dalam melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani bagi calon pegawai negeri sipil sudah membuat pedoman mekanisme dan prosedur dengan tujuan adanya keseragaman pelaksanaan ujian, terutama dalam menentukan norma / standar nilai hasil ujian kesamaptaan para CPNS. 

Dalam kesamaptaan ‘A” lari 12 menit yang diukur adalah :
  • Daya tahan otot (muscle endurance)
  • Daya tahan jantung, pernafasan dan peredaran darah (cardio respiratory endurance)
Kesamaptaan jasmani “B” (pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run) yang diukur adalah:
  • Pull up dan chinning mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian dalam
  • Sit up mengukur kekuatan dan daya tahan serta flexibilitas otot perut
  • Push up mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian luar
  • Shuttle run mengukur kecepatan, kelincahan dan keseimbangan tubuh
Peserta harus memperhatikan faktor-faktor dalam ujian kesemaptaan seperti sikap permulaan, gerakan, ketentuan hitungan dan gerakan yang salah / tidak dihitung. Di sini hanya akan dibahas 2 faktor saja yaitu ketentuan hitungan serta gerakan yang salah / tidak dihitung untuk tiap item tes kesemaptaan.

Penghitungan nilai sangat tergantung dengan gerakan yang dilakukan peserta untuk tiap item tes kesamaptaan. Panitia atau penguji hanya akan menghitung gerakan yang sesuai dengan ketentuan, gerakan yang salah akan diabaikan (tidak dihitung), penjelasannya dapat disimak dibawah ini :

⟹ Lari 12 Menit ⟸

Penguji akan menghitung jarak yang ditempuh masing-masing peserta termasuk kelebihan jarak yang diterima dari pengawas lintasan dalam waktu 12 menit. Apabila tanda waktu 12 menit berakhir masih ada peserta yang berlari atau berjalan maka panitia bisa saja menegur atau juga perlu didiskualifikasi.

Untuk peserta wanita kemungkinan ada penambahan durasi waktu menjadi 14 menit sepertu penerimaan CPNS Tahun 2014.
⟹ Pull Up/Chinning⟸

Ketentuan hitungan pull up (Pria)
  • Satu hitungan adalah gerakan mengangkat badan sampai dengan dagu melewati palang.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Peserta mengangkat badan dengan tendangan atau sentakan kaki.
  • Mengangkat badan untuk hitungan berikutnya pada waktu siku belum lurus.
  • Pada waktu mengangkat badan dagu tidak melewati palang.
Jika peserta pria melakukan pull up, maka peserta wanita melaksanakan Chinning (modifikasi pull up) dengan ketentuan :

Ketentuan hitungan Chinning (Wanita)
  • Satu hitungan adalah gerakan menarik badan dengan lengan lurus, membengkokkan lengan sampai dada bagian atas menyentuh palang dan dagu melampaui palang.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Tidak seluruh telapak kaki menempel di lantai atau mengangkat telapak kaki.
  • Dagu tidak menyentuh palang.
  • Dagu tidak melampaui palang.
  • Ketika melaksanakan gerakan pantat mengayun dan badan bergelombang.
  • Pada saat kembali ke sikap semula kedua lengan atau siku belum lurus badan sudah ditarik kembali.
⟹ Sit Up ⟸
Ketentuan hitungan (Pria)
  • Dihitung satu hitungan dari sikap telentang sampai siku tangan kanan melampaui lutut sebelah kiri atau sebaliknya.
Gerakan yang salah (Pria)
  • Posisi badan pada saat mengangkat badan tidak sampai 90 derajat.
  • Siku kanan tidak melewati lutut kaki sebelah kiri atau sebaliknya
  • Pada waktu kembali ke sikap semula (sikap telentang) kedua siku tangan tidak menyentuh tanah.
  • Apabila pegangan tangan terlepas, gerakan tersebut tidak dihitung dan peserta kembali ke posisi semula serta meneruskan gerakan untuk mendapatkan hitungan berikutnya dengan memulai gerakan dari sikap telentang.
Ketentuan hitungan (Wanita)
  • Dihitung 1 hitungan mulai dari sikap berbaring telentang kemudian mengangkat badan sampai sikap duduk minimal 90 derajat.
  • Kemudian kembali ke posisi semula untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak diperbolehkan istirahat atau berhenti melakukan gerakan pada posisi semula (berbaring telentang) lebih dari 5 detik apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah (Wanita)
  • Badan pada waktu diangkat ke posisi duduk tidak sampai 90 derajat dengan tanah.
  • Pada saat kembali ke posisi semula (berbaring telentang) punggung tidak menyentuh tanah.
  • Pada saat mengangkat badan tangan menekan ke tanah atau berpegangan pada lutut / paha.
⟹ Push Up ⟸
Ketentuan hitungan (Pria)
  • Dihitung satu hitungan mulai saat mengangkat badan dengan meluruskan lengan sampai lengan benar-benar lurus.
  • Kemudian turun kembali dengan badan lurus sampai berjarak 1 kepal (± 10cm) dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Gerakan yang tidak benar tidak memperoleh hitungan.
Gerakan yang salah (Pria)
  • Sebelum lengan lurus pada saat mengangkat badan sudah turun kembali.
  • Gerakan dilakukan dengan badan tidak lurus (bergelombang).
  • Bagian badan menyentuh tanah pada saat turun.
Ketentuan hitungan (Wanita)
  • Satu hitungan dimulai dari gerakan mengangkat badan ke atas sampai lengan lurus, badan membentuk sudut ± 30 derajat dengan tanah.
  • Setelah turun ke posisi semula samapi badan berjarak ± 10 cm dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak dibenarkan istirahat / berhenti melakukan gerakan selama lebih dari 5 detik, apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah/tidak dihitung (Wanita)
  • Pada waktu mengangkat badan lengan belum lurus badan sudah turun kembali.
  • Pada saat ke posisi semula badan / dada tidak menyentuh lantai.
  • Pada saat mengangkat badan ataupun turun ke posisi semula gerakan badan bergelombang.
  • Pada saat mengangkat badan maupun turun ke posisi semula badan tidak lurus.

⟹ Shuttle Run ⟸
Ketentuan hitungan
  • Hasil gerakan diambil dari catatan waktu yang ditempuh dalam jarak 6 x 10 m.
  • Bila peserta mendahului start sebelum ada aba-aba “Ya” maka pelaksanaan ujian untuk kelompok tersebut diulangi.
  • Bila ada peserta yang melakukan gerakan yang salah maka peserta ujian dapat mengulangi setelah kelompok tersebut selesai.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Start mendahului aba-aba “Ya”.
  • Pada putaran pertama dan kedua tidak membuat angka delapan.
  • Gerakan tidak dilakukan bolak balik.
  • Pada putaran terakhir tidak berlari lurus menuju ke posisi waktu start.
  • Peserta memegang tiang tonggak pada waktu berlari.
Ketentuan Shuttle run berlaku untuk semua peserta baik pria maupun wanita.




Skoring

Dalam pemberian nilai (skoring) panitia berpedoman pada peraturan yang berlaku. Metode penilaian ini sudah standar dan berlaku di seluruh Kanwil Kemenhukam. Seperti dijelaskan pada item uji kesamaptaan di atas ada gerkan yang dihitung sebagai nilai ada juga gerkan yang tidak dihitung.

Penilaian dilakukan dengan menentukan nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil gerakan (HG) kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Yang di maksud tabel disini adalah daftar nilai yang telah disusun dan ditentukan sebagai pedoman untuk untuk menentukan nilai gerakan berdasarkan hasil gerakan tersebut.

Hasil gerakan (HG) dilihat dari perolehan gerakan atau waktu yang dicapai oleh peserta ujian.

Cara pengolahan nilai

1. Ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)
  • Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta.
  • Nilai gerakan kesamaptaan jasmani “A” (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dengan tabel nilai.
2. Ujian kesamaptaan jasmani “B”
  • Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “B” (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar dari masing-masing item yakni pull up, sit up, push up (B1, B2, B3) selama maksimal 1 menit dan untuk shuttle run ( B4 ) berdasarkan waktu yang dicapai.
  • Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan jasmani “B” yakni pull up, sit up, push up dan shuttle run (NGB1, NGB2, NBG3, NGB4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item (HGB1, HGB2, HGB3, HGB4) dengan tabel nilai masing-masing item.
  • Nilai gerakan kesamaptaan jasmnai “B” (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan pull up / chinning (NGB 1) + nilai gerakan sit up (NGB 2) + nilai gerakan push up (NGB 3) + nilai gerakan shuttle run (NGB 4) dibagi 4. Atau dengan rumus :

NGB = NGB 1 + NGB 2 +NGB 3 + NGB 4
4
Contoh Hasil Tes Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Tahun 2014

Ingat !! Untuk meraih skor tinggi, pelajari dan latihlah gerakan yang benar untuk setiap item kesamaptaan. Karena kesalahan gerakan tidak akan dihitung, hanya gerakan yang benar yang akan mendapatkan nilai.

Rangkaian tulisan di atas bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Dalam Permen tersebut dijelaskan lebih detail tentang sikap permulaan, gerakan, ketentuan hitungan hingga gerakan yang salah / tidak dihitung, silahkan downlod di sini.

Mengenal Tahapan Tes CPNS Penjaga Tahanan Sipir Kemenkumham 2017

Penjaga Tahanan atau Sipir menjadi formasi paling banyak yang dibuka dalam penerimaan CPNS Kemnekumham Tahun 2017. Sebanyak 14.000 formasi dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan sipir penjara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, rinciannya: 11.423 pria dan 2.297 wanita.

Dengan jumlah formasi sebesar itu tentunya menjadi kesempatan bagus bagi yang berminat menjadi PNS. Yang pasti pendaftar diperkirakan akan membludak dengan tingkat persaingan yang sengit. Apalagi dalam dua tiga tahun terakhir praktis tidak ada pengangkatan CPNS dari formasi umum.

Ditambah lagi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan Penjaga Tahanan adalah SLTA Sederajat. Tidak aneh jika nantinya banyak pelamar yang berpendidikan sarjana atau diploma namun menggunakan ijazah SMA-nya demi untuk mendaftar sebagai penjaga tahanan

Syarat lainnya usia minimal 18 Tahun dan maksimal 28 Tahun, tinggi badan untuk pelamar Pria minimal 160 cm wanita 155 cm. Pelamar yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP.

Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

Baca  Juga: 
👉 Berapa Gaji Sipir?
👉 Rincian Alokasi dan Penempatan CPNS Sipir 
👉 Pedoman Tes Kesamaptaan Sipir
    Tahapan Seleksi Penjaga Tahanan

    Perlu persiapan yang matang bagi pendaftar untuk dapat lolos mengikuti serangkaian proses seleksi CPNS khususnya formasi sipir . Memahami setiap tahapan seleksi akan sangat membantu dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, materi tes maupun persiapan kondisi fisik yang akan dilalui jika sampai pada tahap lanjut yakni Kesamaptaan serta Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

    Tahapan seleksi yang harus dilalui untuk jabatan penjaga tahanan

    1. Seleksi Administrasi terdiri dari :
    • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX 
    • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan 
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Kesamaptaan dengan bobot 50%. 
    • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%. 



    Seleksi Administrasi

    Pasti semua paham jika gagal di seleksi dipastikan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, jadi teliti dan teliti lagi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lihat: Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017

    Khusus kualifikasi D III dan SMA pengiriman dokumen persyaratan melalui PO BOX. Namun terlebih dahulu pelamar harus melakukan pendaftaran online di laman https://sscn.bkn.go.iduntuk mendapatkan kartu pendaftaran. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju.

    Usahakan jaringan stabil ketika melakukan pendaftaran online.

    Sistem kelulusan seleksi administrasi
    1. Panitia penerimaan CPNS akan memverifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns. kemenkumham2017.go.id.
    2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan. 
    3. Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

    Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :

    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    a. Pancasila;
    b. Undang-Undang Dasar 1945;
    c. Bhineka Tunggal Ika; dan
    d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

    2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

    a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
    b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
    c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
    d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

    a. Integritas diri;
    b. Semangat berprestasi;
    c. Kreativitas dan inovasi;
    d. Orientasi pada pelayanan;
    e. Orientasi kepada orang lain;
    f. Kemampuan beradaptasi;
    g. Kemampuan mengendalikan diri;
    h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
    i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
    j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
    k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

    Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

    Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan/atau menggunakan fasilitas yang dikelola olah Kemendikbud di bawah
    koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

    Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Passing grade SKD ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dalam bentuk Peraturan Menteri. Sampai saat ini aturan passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2017 belum diterbitkan.

    Tahun 2014 passing grade SKD mencapai 271 dengan nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 70, Tes Integensia Umum (TIU) : 75 dan Tes karakteristik Pribadi (TKP) : 226.

    Berdasarkan pengalaman tes SKD (dulu TKD) pada penerimaan CPNS 2014 peserta dapat langsung mengetahui nilai SKD setelah usai melaksanakan ujian.

    Jumlah peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. Misal suatu Kanwil dengan kebutuhan formasi 200 sipir maka paling banyak 600 peserta yang lolos SKD yang akan mengikuti SKB.


    Seleksi Kompetensi Bidang

    Hanya ada 2 materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi penjaga tahanan meliputi:
    1. Kesamaptaan dengan bobot 50%.
    2. Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
    Jabatan sebagai penjaga tahanan perlu didukung oleh kondisi jasmani yang prima, selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

    Dengan latar belakang tersebut tes kompetensi bidang sebagai penjaga tahanan memfokuskan pada aspek jasmani dan fisik serta keterampilan.

    Ujian Kesamaptaan

    Kata samapta mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. Kesamaptaan Jasmani, adalah kondisi jasmani yang menggambarkan potensi dan kesamaptaan jasmani untuk melakukan tugas tertentu dengan hasil yang optimal tanpa memperlihatkan keletihan yang berarti.

    Selengkapnya baca Pedoman Ujian Kesampataan Penjaga Tahanan Kemenkumham.

    Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)

    Menurut bahasa medis pemeriksaan fisik adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan tanda klinis penyakit.

    Rangkaian pengamatan atau pemeriksaan fisik yang umum dilakukan
    • Pemeriksaan urine
    • Pemeriksaan umum (tinggi badan, berat  badan, tekanan darah)
    • Pemeriksaan mata dan gigi
    • Pemeriksaan buta warna
    • Pemeriksaan pendengaran (tidak tuli);
    • Pemeriksaan badan secara umum seperti tidak bertato, bekas patah tulang, cacat fisik.
    Sedangkan yang dimaksud keterampilan di sini lebih fokus pada kemampuan bela diri. Peserta pada tahap ini akan memperagakan beberapa gerakan beladiri seperti kuda-kuda, gerakan memukul atau tendangan. Keterampilan lain yang mungkin diujikan selain bela diri yakni keterampilan baris-berbaris. Jika peserta mempunyai keterampilan dasar menembak atau pernah mengikuti diklat dasar SAR akan menjadi nilai lebih.

    Bobot penilaian antara kesamaptaan dan Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) adalah 50% : 50%, sama-sama pentingnya.

    Sebagai perbandingan dibawah ini alur penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2014, perbedaannya dengan alur penerimaan Kemenkumham CPNS 2017 : khusus S1 tidak perlu datang untuk verifikasi berkas asli ketika dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pelaksanaan tes seleksi di Jakarta (khusus Dokter Spesialis, Dokter Umum dan S1)


    Kelulusan

    Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.

    Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%.

    Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan
    kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.

    Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian Kemeenkumham akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari PANSELNAS

    Berapa Gaji Sipir Lapas Penjaga Tahanan


    Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Formasi yang dibuka untuk tahun 2017 sebnayak 17.526 formasi dengan alokasi terbanyak untuk formasi sipir atau penjaga tahanan.

    Sebanyak 14.000 formasi diperuntukkan bagi jabatan sipir yang akan ditempatkan di Lapas dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

    Diprediksi formasi sipir penjara bakal banyak peminatnya karena persyaratan yang dibutuhkan cukup lulusan SMA Sederajat. Selain itu bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Jaminan hari tua menjadi salah satu benefit menjadi PNS. Selain itu gaji dan tunjangan relatif mencukupi untuk kebutuhan sebulan. Apalagi dalam UU ASN pemerintah diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan para PNS.

    Lalu berapa gaji Sipir Lapas?

    PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS dengan pendidikan SMA masuk golongan IIa.

    Sipir dengan kualifikasi SMA masuk Golongan IIa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan komponen sebagai berikut :
    • Gaji Pokok
    • Tunjangan Istri/Suami
    • Tunjangan Anak
    • Tunjangan Beras
    • Tunjangan Umum
    • Uang Makan
    • Tunjangan Kinerja
    Contoh 1. Seorang sipir di sebuah Lapas baru menjadi PNS selama 1 tahun dengan status single belum menikah, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
    1. Gaji Pokok : Rp 1.956.300 
    2. Tunjangan Beras : Rp 72.420 
    3. Tunjangan Umum : Rp 180.000 
    4. Uang Makan : Rp 731.500 
    5. Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250 
    6. Jumlah Bruto : Rp 5.471.470 
    7. Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840
    Jadi pendapatan sipir per bulan mencapai sekitar Rp 5.275.800

    Contoh 2. Seorang sipir menjadi PNS selama 1 tahun dengan status menikah satu anak, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
    1. Gaji Pokok : Rp 1.956.300 
    2. Tunjangan Istri/Suami : Rp 195.630 
    3. Tunjangan Anak : Rp 39.126 
    4. Tunjangan Beras : Rp 217.260 
    5. Tunjangan Umum : Rp 180.000 
    6. Uang Makan : Rp 731.500 
    7. Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250 
    8. Jumlah Bruto : Rp 5.851.066
    9. Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.655.436
    Jadi pendapatan sipir dengan status menikah 1 Anak perbulannya mencapai sekitar Rp 5.655.400

    Lebih jelasnya lihat tabel gaji dan tunjangan sipir penjara di bawah ini :



    Penjelasan:
    1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas ata PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300 (LINK) 
    2. Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
    3. Tunjangan Anak.  Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
    4. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
    5. Tunjangan Umum. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran gol II Rp 180.000 Golongan III Rp 185.000
    6. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
    7. Tunjangan Kinerja untuk Sipir masuk dalam kelas jabatan atau grade 5. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Remunerasi Kemenkumham lihat http://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
    8. Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.
    http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

    SISTEM RESERVASI ONLINE MMBC

    JIKA INGIN MELAKUKAN SEMUA TRANSAKSI TOUR TRAVEL DAN PULSA,SILAHKAN HUBUNGI WA : 085268270693 / 081536576763, AKAN KAMI BERIKAN ID UNTUK TRANSAKSI

    Recent Posts