Dengan jumlah formasi sebesar itu tentunya menjadi kesempatan bagus bagi yang berminat menjadi PNS. Yang pasti pendaftar diperkirakan akan membludak dengan tingkat persaingan yang sengit. Apalagi dalam dua tiga tahun terakhir praktis tidak ada pengangkatan CPNS dari formasi umum.
Ditambah lagi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan Penjaga Tahanan adalah SLTA Sederajat. Tidak aneh jika nantinya banyak pelamar yang berpendidikan sarjana atau diploma namun menggunakan ijazah SMA-nya demi untuk mendaftar sebagai penjaga tahanan
Syarat lainnya usia minimal 18 Tahun dan maksimal 28 Tahun, tinggi badan untuk pelamar Pria minimal 160 cm wanita 155 cm. Pelamar yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP.
Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.
Baca Juga:
👉 Berapa Gaji Sipir?
👉 Rincian Alokasi dan Penempatan CPNS Sipir
👉 Pedoman Tes Kesamaptaan Sipir
Perlu persiapan yang matang bagi pendaftar untuk dapat lolos mengikuti serangkaian proses seleksi CPNS khususnya formasi sipir . Memahami setiap tahapan seleksi akan sangat membantu dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, materi tes maupun persiapan kondisi fisik yang akan dilalui jika sampai pada tahap lanjut yakni Kesamaptaan serta Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).
Tahapan seleksi yang harus dilalui untuk jabatan penjaga tahanan
1. Seleksi Administrasi terdiri dari :
- Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX
- Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
- Kesamaptaan dengan bobot 50%.
- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
Seleksi Administrasi
Pasti semua paham jika gagal di seleksi dipastikan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, jadi teliti dan teliti lagi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lihat: Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017Khusus kualifikasi D III dan SMA pengiriman dokumen persyaratan melalui PO BOX. Namun terlebih dahulu pelamar harus melakukan pendaftaran online di laman https://sscn.bkn.go.iduntuk mendapatkan kartu pendaftaran. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju.
Usahakan jaringan stabil ketika melakukan pendaftaran online.
Sistem kelulusan seleksi administrasi
- Panitia penerimaan CPNS akan memverifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns. kemenkumham2017.go.id.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.
- Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
a. Pancasila;
b. Undang-Undang Dasar 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a. Integritas diri;
b. Semangat berprestasi;
c. Kreativitas dan inovasi;
d. Orientasi pada pelayanan;
e. Orientasi kepada orang lain;
f. Kemampuan beradaptasi;
g. Kemampuan mengendalikan diri;
h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan/atau menggunakan fasilitas yang dikelola olah Kemendikbud di bawah
koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.
Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Passing grade SKD ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dalam bentuk Peraturan Menteri. Sampai saat ini aturan passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2017 belum diterbitkan.
Tahun 2014 passing grade SKD mencapai 271 dengan nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 70, Tes Integensia Umum (TIU) : 75 dan Tes karakteristik Pribadi (TKP) : 226.
Berdasarkan pengalaman tes SKD (dulu TKD) pada penerimaan CPNS 2014 peserta dapat langsung mengetahui nilai SKD setelah usai melaksanakan ujian.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. Misal suatu Kanwil dengan kebutuhan formasi 200 sipir maka paling banyak 600 peserta yang lolos SKD yang akan mengikuti SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang
Hanya ada 2 materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi penjaga tahanan meliputi:- Kesamaptaan dengan bobot 50%.
- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
Dengan latar belakang tersebut tes kompetensi bidang sebagai penjaga tahanan memfokuskan pada aspek jasmani dan fisik serta keterampilan.
Ujian Kesamaptaan
Kata samapta mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. Kesamaptaan Jasmani, adalah kondisi jasmani yang menggambarkan potensi dan kesamaptaan jasmani untuk melakukan tugas tertentu dengan hasil yang optimal tanpa memperlihatkan keletihan yang berarti.
Selengkapnya baca Pedoman Ujian Kesampataan Penjaga Tahanan Kemenkumham.
Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)
Menurut bahasa medis pemeriksaan fisik adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan tanda klinis penyakit.
Rangkaian pengamatan atau pemeriksaan fisik yang umum dilakukan
- Pemeriksaan urine
- Pemeriksaan umum (tinggi badan, berat badan, tekanan darah)
- Pemeriksaan mata dan gigi
- Pemeriksaan buta warna
- Pemeriksaan pendengaran (tidak tuli);
- Pemeriksaan badan secara umum seperti tidak bertato, bekas patah tulang, cacat fisik.
Bobot penilaian antara kesamaptaan dan Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) adalah 50% : 50%, sama-sama pentingnya.
Sebagai perbandingan dibawah ini alur penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2014, perbedaannya dengan alur penerimaan Kemenkumham CPNS 2017 : khusus S1 tidak perlu datang untuk verifikasi berkas asli ketika dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pelaksanaan tes seleksi di Jakarta (khusus Dokter Spesialis, Dokter Umum dan S1)
Kelulusan
Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%.
Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.
Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian Kemeenkumham akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari PANSELNAS