CV. AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI BLOGG AGAM CITRA MANDIRI TRAVELS & TOURS, KABUPATEN AGAM, SUMATERA BARAT, INDONESIA

Social Icons

Flag Counter

Minggu, 23 Juli 2017

Mengenal Tahapan Tes CPNS Penjaga Tahanan Sipir Kemenkumham 2017

Penjaga Tahanan atau Sipir menjadi formasi paling banyak yang dibuka dalam penerimaan CPNS Kemnekumham Tahun 2017. Sebanyak 14.000 formasi dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan sipir penjara di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, rinciannya: 11.423 pria dan 2.297 wanita.

Dengan jumlah formasi sebesar itu tentunya menjadi kesempatan bagus bagi yang berminat menjadi PNS. Yang pasti pendaftar diperkirakan akan membludak dengan tingkat persaingan yang sengit. Apalagi dalam dua tiga tahun terakhir praktis tidak ada pengangkatan CPNS dari formasi umum.

Ditambah lagi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan Penjaga Tahanan adalah SLTA Sederajat. Tidak aneh jika nantinya banyak pelamar yang berpendidikan sarjana atau diploma namun menggunakan ijazah SMA-nya demi untuk mendaftar sebagai penjaga tahanan

Syarat lainnya usia minimal 18 Tahun dan maksimal 28 Tahun, tinggi badan untuk pelamar Pria minimal 160 cm wanita 155 cm. Pelamar yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP.

Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

Baca  Juga: 
👉 Berapa Gaji Sipir?
👉 Rincian Alokasi dan Penempatan CPNS Sipir 
👉 Pedoman Tes Kesamaptaan Sipir
    Tahapan Seleksi Penjaga Tahanan

    Perlu persiapan yang matang bagi pendaftar untuk dapat lolos mengikuti serangkaian proses seleksi CPNS khususnya formasi sipir . Memahami setiap tahapan seleksi akan sangat membantu dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, materi tes maupun persiapan kondisi fisik yang akan dilalui jika sampai pada tahap lanjut yakni Kesamaptaan serta Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

    Tahapan seleksi yang harus dilalui untuk jabatan penjaga tahanan

    1. Seleksi Administrasi terdiri dari :
    • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX 
    • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan 
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
    3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :
    • Kesamaptaan dengan bobot 50%. 
    • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%. 



    Seleksi Administrasi

    Pasti semua paham jika gagal di seleksi dipastikan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, jadi teliti dan teliti lagi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lihat: Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2017

    Khusus kualifikasi D III dan SMA pengiriman dokumen persyaratan melalui PO BOX. Namun terlebih dahulu pelamar harus melakukan pendaftaran online di laman https://sscn.bkn.go.iduntuk mendapatkan kartu pendaftaran. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju.

    Usahakan jaringan stabil ketika melakukan pendaftaran online.

    Sistem kelulusan seleksi administrasi
    1. Panitia penerimaan CPNS akan memverifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns. kemenkumham2017.go.id.
    2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan. 
    3. Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

    Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

    Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi :

    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:

    a. Pancasila;
    b. Undang-Undang Dasar 1945;
    c. Bhineka Tunggal Ika; dan
    d. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

    2. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:

    a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
    b. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
    c. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
    d. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:

    a. Integritas diri;
    b. Semangat berprestasi;
    c. Kreativitas dan inovasi;
    d. Orientasi pada pelayanan;
    e. Orientasi kepada orang lain;
    f. Kemampuan beradaptasi;
    g. Kemampuan mengendalikan diri;
    h. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
    i. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
    j. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;dan
    k. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

    Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

    Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan/atau menggunakan fasilitas yang dikelola olah Kemendikbud di bawah
    koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.

    Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

    Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade). Passing grade SKD ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB dalam bentuk Peraturan Menteri. Sampai saat ini aturan passing grade untuk seleksi CPNS Tahun 2017 belum diterbitkan.

    Tahun 2014 passing grade SKD mencapai 271 dengan nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 70, Tes Integensia Umum (TIU) : 75 dan Tes karakteristik Pribadi (TKP) : 226.

    Berdasarkan pengalaman tes SKD (dulu TKD) pada penerimaan CPNS 2014 peserta dapat langsung mengetahui nilai SKD setelah usai melaksanakan ujian.

    Jumlah peserta yang dapat mengikuti tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar. Misal suatu Kanwil dengan kebutuhan formasi 200 sipir maka paling banyak 600 peserta yang lolos SKD yang akan mengikuti SKB.


    Seleksi Kompetensi Bidang

    Hanya ada 2 materi yang diujikan dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) formasi penjaga tahanan meliputi:
    1. Kesamaptaan dengan bobot 50%.
    2. Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.
    Jabatan sebagai penjaga tahanan perlu didukung oleh kondisi jasmani yang prima, selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

    Dengan latar belakang tersebut tes kompetensi bidang sebagai penjaga tahanan memfokuskan pada aspek jasmani dan fisik serta keterampilan.

    Ujian Kesamaptaan

    Kata samapta mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik. Kesamaptaan Jasmani, adalah kondisi jasmani yang menggambarkan potensi dan kesamaptaan jasmani untuk melakukan tugas tertentu dengan hasil yang optimal tanpa memperlihatkan keletihan yang berarti.

    Selengkapnya baca Pedoman Ujian Kesampataan Penjaga Tahanan Kemenkumham.

    Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK)

    Menurut bahasa medis pemeriksaan fisik adalah sebuah proses dari seorang ahli medis memeriksa tubuh pasien untuk menemukan tanda klinis penyakit.

    Rangkaian pengamatan atau pemeriksaan fisik yang umum dilakukan
    • Pemeriksaan urine
    • Pemeriksaan umum (tinggi badan, berat  badan, tekanan darah)
    • Pemeriksaan mata dan gigi
    • Pemeriksaan buta warna
    • Pemeriksaan pendengaran (tidak tuli);
    • Pemeriksaan badan secara umum seperti tidak bertato, bekas patah tulang, cacat fisik.
    Sedangkan yang dimaksud keterampilan di sini lebih fokus pada kemampuan bela diri. Peserta pada tahap ini akan memperagakan beberapa gerakan beladiri seperti kuda-kuda, gerakan memukul atau tendangan. Keterampilan lain yang mungkin diujikan selain bela diri yakni keterampilan baris-berbaris. Jika peserta mempunyai keterampilan dasar menembak atau pernah mengikuti diklat dasar SAR akan menjadi nilai lebih.

    Bobot penilaian antara kesamaptaan dan Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) adalah 50% : 50%, sama-sama pentingnya.

    Sebagai perbandingan dibawah ini alur penerimaan CPNS Kemenkumham Tahun 2014, perbedaannya dengan alur penerimaan Kemenkumham CPNS 2017 : khusus S1 tidak perlu datang untuk verifikasi berkas asli ketika dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pelaksanaan tes seleksi di Jakarta (khusus Dokter Spesialis, Dokter Umum dan S1)


    Kelulusan

    Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.

    Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%.

    Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan
    kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.

    Selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian Kemeenkumham akan mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dari PANSELNAS

    Berapa Gaji Sipir Lapas Penjaga Tahanan


    Kementerian Hukum dan HAM RI membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk mendaftar menjadi pegawai negeri sipil. Formasi yang dibuka untuk tahun 2017 sebnayak 17.526 formasi dengan alokasi terbanyak untuk formasi sipir atau penjaga tahanan.

    Sebanyak 14.000 formasi diperuntukkan bagi jabatan sipir yang akan ditempatkan di Lapas dan Rutan pada Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

    Diprediksi formasi sipir penjara bakal banyak peminatnya karena persyaratan yang dibutuhkan cukup lulusan SMA Sederajat. Selain itu bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Jaminan hari tua menjadi salah satu benefit menjadi PNS. Selain itu gaji dan tunjangan relatif mencukupi untuk kebutuhan sebulan. Apalagi dalam UU ASN pemerintah diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan para PNS.

    Lalu berapa gaji Sipir Lapas?

    PP Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS dengan pendidikan SMA masuk golongan IIa.

    Sipir dengan kualifikasi SMA masuk Golongan IIa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan komponen sebagai berikut :
    • Gaji Pokok
    • Tunjangan Istri/Suami
    • Tunjangan Anak
    • Tunjangan Beras
    • Tunjangan Umum
    • Uang Makan
    • Tunjangan Kinerja
    Contoh 1. Seorang sipir di sebuah Lapas baru menjadi PNS selama 1 tahun dengan status single belum menikah, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
    1. Gaji Pokok : Rp 1.956.300 
    2. Tunjangan Beras : Rp 72.420 
    3. Tunjangan Umum : Rp 180.000 
    4. Uang Makan : Rp 731.500 
    5. Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250 
    6. Jumlah Bruto : Rp 5.471.470 
    7. Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.275.840
    Jadi pendapatan sipir per bulan mencapai sekitar Rp 5.275.800

    Contoh 2. Seorang sipir menjadi PNS selama 1 tahun dengan status menikah satu anak, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :
    1. Gaji Pokok : Rp 1.956.300 
    2. Tunjangan Istri/Suami : Rp 195.630 
    3. Tunjangan Anak : Rp 39.126 
    4. Tunjangan Beras : Rp 217.260 
    5. Tunjangan Umum : Rp 180.000 
    6. Uang Makan : Rp 731.500 
    7. Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250 
    8. Jumlah Bruto : Rp 5.851.066
    9. Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari gaji pokok) : Rp 5.655.436
    Jadi pendapatan sipir dengan status menikah 1 Anak perbulannya mencapai sekitar Rp 5.655.400

    Lebih jelasnya lihat tabel gaji dan tunjangan sipir penjara di bawah ini :



    Penjelasan:
    1. Gaji Pokok. Sesuai PP no 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas ata PP No 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, gaji pokok PNS Golongan IIa dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun sebesar Rp 1.956.300 (LINK) 
    2. Tunjangan Istri. Dasar hukum PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok.
    3. Tunjangan Anak.  Dasarnya PP 51 Tahun 992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak.
    4. Tunjangan Beras. PNS diberikan tunjangan beras setiap bulan berdasarkan pada harga beras yang berlaku saat itu dalam bentuk uang atau natura. Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang menetapkan tunjangan beras dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242. Pembayaran dibayarkan kepada penerima yang masuk daftar gaji masing-masing mendapatkan 10/kg per bulan.
    5. Tunjangan Umum. PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diberikan Tunjangan Umum dengan besaran gol II Rp 180.000 Golongan III Rp 185.000
    6. Uang Makan PNS mengacu PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017. Uang makan ASN bagi Golongan I dan II Rp 35.000 per hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%.
    7. Tunjangan Kinerja untuk Sipir masuk dalam kelas jabatan atau grade 5. Dasarnya Permenkumham no 21 tahun 2014 tentang Jabatan dan kelas jabatan di Lingkungan Kemenkumham. Remunerasi Kemenkumham lihat http://setagu.net/perpres-kenaikan-tunjangan-kinerja-kemenkumham-2014/
    8. Potongan PNS berupa Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10% dengan rincian iuran pemeliharaan kesehatan sebesar 2 persen, 3,25 persen untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan, dan jaminan hari tua 4.75 %, dasarnya Keppres No 8 Tahun 1977.

    Jumat, 21 Juli 2017

    9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda

    Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personil, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Barulah setelah arus keuangan mulai mengalir dan mencukupi untuk membiayai operasional, prioritas berikutnya adalah membuat badan usaha yang bonafid.
    Hal ini bisa dipahami karena di beberapa panduan memulai bisnis yang diperoleh dari sejumlah artikel, dari 10 langkah yang disarankan, biasanya membuat badan usaha yang legal ada di urutan ke 4 atau 5 setelah ide bisnis, rencana bisnis, keuangan, marketing, dan urusan operasional.
    Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, atau bentuk lain yang diatur pada Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Artinya, anda harus mendirikan PT terlebih dahulu sebelum berbisnis.
    Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sering timbul pertanyaan, apa beda PT dengan CV? Bagi yang masih bingung memilih badan usaha, berikut hasil analisa Easybiz mengenai 9 keuntungan mendirikan PT untuk bisnis anda:
    1. Harta Pribadi Lebih “Aman”
    Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
    Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
    Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal badan usaha berbentuk PT maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Berbeda halnya dengan firma atau CV, yang dapat meminta pertanggungjawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
    1. Mudah Mengalihkan Kepemilikan
    Bila mendirikan PT maka kepemilikan terhadap perusahaan dalam bentuk saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindahtangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
    1. Tidak ada batasan waktu
    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT. Artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
    1. Lebih Mudah Memperoleh Dana Dalam Jumlah Besar
    Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
    Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
    Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, dengan membeli saham selain mendapat kepemilikan atas sebuah PT, investor juga bisa mendapat hak-hak lainnya misalnya hak atas dividen dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
    Proses pendirian PT di Jakarta juga mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan lebih kurang 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan, selain akta pendirian PT anda juga harus minimal memiliki persyaratan lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    1. Bebas Beraktivitas Bisnis
    Keuntungan mendirikan PT lainnya, pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP
    1. Amanat dari Undang-Undang
    Sebagaimana telah disinggung diatas, ada beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcingdan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, bentuk PT ini telah mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
    1. Pemakaian Nama PT dilindungi oleh Undang-Undang
    Berbeda dengan badan usaha lainnya, pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila disetujui, nama PT yang anda dirikan tidak lagi dapat digunakan oleh pihak lain, baik dari penamaan PT atau merek dagang. Sebab, dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
    1. Legitimasi dari Pemerintah
    Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasaryang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
    Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
    1. Lebih Bonafid dan Profesional
     Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
    Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.

    Bentuk Badan Usaha Yang Direstui Pemerintah Untuk Memodali Startup di Indonesia.


    Dalam waktu dekat aturan modal ventura diperkirakan rampung. Aturan ini diharapkan akan menjadi pintu masuk untuk pengembangan usaha rintisan (startup) di Indonesia. Bukan hanya pengumpulan dan penyertaan modal, nanti akan diatur pula mengenai pendampingan dan pembinaan, serta insentif pajak. Sebagaimana diberitakan Harian Kompas (13/10/2015), pemerintah sedang dalam tahap mematangkan Rancangan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang mengatur penyelenggara usaha perusahaan modal ventura dan perannya mendanai usaha rintisan di bidang teknologi. Rancangan peraturan terdiri dari 13 bab yang mengatur beberapa poin diantaranya kegiatan usaha, perjanjian kegiatan usaha, sumber pendanaan, dan dana ventura.
    Menurut artikel tersebut, salah satu poin penting yang dibahas dalam rancangan peraturan OJK adalah mengenai badan usaha modal ventura. Untuk dapat membiayai startup, sebuah modal ventura memiliki 3 opsi badan usaha yakni mendirikan PT (Perseroan Terbatas ), koperasi, dan CV (persekutuan komanditer). Dua opsi pertama adalah badan usaha yang memiliki badan hukum. Sementara CV tidak berbadan hukum.

    Apa keuntungan mendirikan PT?

    Dalam banyak kesempatan, Easybiz telah sering menjelaskan bahwa ada plus minus dalam pemilihan badan usaha yang berbadan hukum dan yang non-badan hukum. Keuntungan mendirikan PT sebagai badan usaha yang pertama adalah adanya pemisahan tanggung jawab antara harta pribadi dan perusahaan. Kemudian, alasan bonafiditas. Mendirikan PT yang berbadan hukum akan dipandang lebih bonafid dan profesional oleh mitra bisnis anda. Poin plus selanjutnya adalah badan usaha yang memiliki badan hukum lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah yang lebih besar. Sebab, pihak kreditor termasuk perbankan umumnya lebih menyukai untuk menyalurkan dana ke perusahaan yang berbadan hukum.
    Untuk pemodal lokal, mereka memiliki keleluasaan untuk memilih badan usaha yang paling sesuai dengan keinginan mereka. Sementara untuk pemodal asing, pilihannya terbatas. Diantara ketiga pilihan badan usaha yang diatur di rancangan peraturan OJK, bila ada pemodal asing yang ingin membiayai sebuah startup, hanya bisa melalui skema pendirian PT. Itupun pendirian PT-nya pun bukan PT biasa, melainkan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bila ada unsur kepemilikan asing lazimnya disebut PT PMA (Penanaman Modal Asing).
    Untuk dapat mendirikan PT PMA, warga negara asing atau badan hukum asing harus mengajukan terlebih dahulu izin prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengajuan izin tersebut menyertakan identitas calon investor asing, besaran modal yang akan diinvestasikan, rencana kerja dan rencana produksi, serta komposisi pemegang saham. Namun, yang perlu diperhatikan oleh calon investor sebelum mendirikan PT PMA adalah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI diatur melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014. DNI memuat bidang usaha yang terbuka, tertutup, atau terbuka dengan persyaratan untuk modal asing. Saat ini pemerintah juga tengah merevisi DNI untuk mengakomodir masuknya lebih banyak investasi ke Indonesia.
    Hal lain yang diatur dalam rancangan peraturan OJK adalah kewajiban dari modal ventura untuk menugaskan anggota mereka sebagai mentor pada startup yang mendapat pendanaan. Kewajiban tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Mengenai insentif pajak, artikel Kompas menyatakan bahwa OJK akan mengusulkan insentif kepada Direktorat Jendral Pajak. Formula insentif baik jenis pajak maupun besarannya masih dalam pembahasan.
    Modal ventura adalah investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Biasanya, investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang dikompensasikan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Karakteristik dari investasi modal ventura risikonya yang tinggi karena dana diinvestasikan pada usaha yang belum mapan dan belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal atau bahkan perbankan.
    Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
    Referensi:
    Harian Kompas 13 Oktober 2015
    Situs Asosiasi Modal Ventura Indonesia.

    Prosedur dan Syarat Pendirian PT di Tahun 2017 Yang Wajib Anda Ketahui

    Dari waktu ke waktu pemerintah berupaya untuk mempermudah proses pendirian perusahaan. Makin banyak perusahaan yang didirikan, bila usahanya berjalan dengan baik maka akan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian dan pembukaan lapangan kerja. Berdasarkan indikator Ease of Doing Business (EoDB) yang dikeluarkan oleh World Bank, tahun 2017 peringkat Indonesia naik dari 106 menjadi 91 dari 190 negara. Beberapa indikator yang dijadikan acuan dalam penyusunan EoDB diantaranya adalah kemudahan memulai usaha atau membuat perusahaan (starting a business), akses terhadap jaringan listrik, perizinan yang berkaitan dengan bangunan, proses kepailitan (insolvensi) dan lain-lain.
    Untuk indikator kemudahan memulai usaha peringkatnya juga mengalami kenaikan. Tapi, meski naik, secara peringkat Indonesia masih berada di ‘papan bawah’ yakni peringkat 151 dari tahun sebelumnya di 167. Yang dijadikan ukuran oleh World Bank untuk memulai usaha adalah pendirian perusahaan dalam hal ini pendirian PT. Secara umum, World Bank melihat bahwa di tahun 2017 untuk  pendirian PT di Indonesia sudah tidak ada lagi persyaratan modal minimum dan prosesnya memerlukan 11,2 tahap dan memerlukan waktu 24,9 hari—mulai dari proses pembuatan akta pendirian PT, NPWP, SIUP dan TDP, serta WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Ini merupakan langkah maju karena di tahun 2016 proses untuk mendirikan perusahaan atau mendirikan PT masih memerlukan waktu 47,8 hari.
    Untuk menaikkan peringkat di tahun depan sejak awal tahun 2017, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah melahirkan sejumlah aturan dan kebijakan baru. Sebagian aturan berkaitan langsung dengan proses pendirian perusahaan, sebagian lagi untuk mempermudah proses perizinan yang berlaku selama ini.  Berikut beberapa peraturan terbaru yang berkaitan dengan proses dan syarat pendirian PT:
    1. Aturan yang berkaitan dengan pemilihan kode bidang usaha atau lapangan usaha.
    Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah membuat business model dan business process juga berkembang sedemikian rupa. Agar tidak ketinggalan, pemerintah mengantisipasinya dengan membuat penyesuaian pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. Di catatan Easybiz, dalam tiga tahun terakhir, sudah ada dua peraturan kepala BPS yang mengatur mengenai KBLI. Yang terbaru adalah diundangkannya Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 (Perka 19/2017). Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala BPS No. 95 Tahun 2015 tentang KBLI (Perka 95/2015).
    Beberapa kode KBLI baru di Perka 19/2017 yang sebelumnya tidak ada di Perka 95/2015 diantaranya adalah portal web dan/platform digital dengan tujuan komersial (kode 63120) dan portal web dan/platform digital tanpa tujuan komersial (6312).
    Hingga saat ini Perka 19/2017 belum bisa digunakan. Ketika Easybiz menanyakan ke beberapa kantor PTSP baik di tingkat kecamatan atau walikota mereka mengatakan kemungkinan Perka 19/2017 baru akan digunakan dalam 1-2 bulan ke depan.
    Penting bagi Anda untuk bisa mendefinisikan bidang usaha yang tepat dan menentukan kode di KBLI yang paling pas. Sebab, kode yang dipilih di KBLI akan menentukan perizinan yang diperlukan untuk bisnis yang dijalankan. Kalau bisnis yang dijalankan adalah melakukan perdagangan barang dan jasa maka memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Misalnya, bila ingin mendirikan perusahaan konsultasi kehumasan maka kode bidang usaha yang dipilih di KBLI untuk dicantumkan di SIUP adalah kode 7020 yakni konsultasi manajemen yang di dalamnya ada aktivitas kehumasan. Di SIUP bisa dicantumkan maksimal 3 bidang usaha.
    Hanya saja, di Perka BPS tidak dijelaskan kode KBLI yang bisa dicantumkan di SIUP dan kode yang harus menggunakan izin khusus. Misalnya saja bisnis yang akan dijalankan adalah catering maka memerlukan izin khusus yang dinamakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jasa boga.
    Nah, kalau berniat mendirikan PT di wilayah Jakarta, acuan kode bidang usaha yang bisa digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No.90 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP No.120 Tahun 2015 tentang Penetapan Penggunaaan kode KBLI untuk Perizinan Perdagangan (Keputusan No.90/2016).
    Cuma yang masih menjadi tanda tanya apakah menindaklanjuti Perka 19/2017, Kepala BPTSP akan merevisi Keputusan No.90 Tahun 2016. Apalagi, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam mengurus perizinan ada beberapa bidang usaha di Keputusan No.90/2016 yang dalam praktik di lapangan tidak bisa dipilih untuk dicantumkan di SIUP. Misalnya kode KBLI 4791 yang mengatur perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet. Sebelumnya, kode ini digunakan untuk mereka yang akan mendirikan perusahaan berbasis e-commerce. Namun, saat ini bila diajukan kode tersebut untuk pendirian perusahaan dengan bidang usaha e-commerce sudah tidak bisa karena diarahkan harus mendaftarkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terlebih dahulu.
    1. Aturan mengenai domisili usaha dan zonasi
    Penting bagi Anda untuk mengetahui persyaratan domisili usaha di daerah yang akan dijadikan sebagai domisili usaha untuk mendirikan PT. Hal ini karena seringkali terdapat perbedaan persyaratan antara daerah yang satu dengan yang lain. Misalnya, ada daerah yang masih mengizinkan penggunaan rumah sebagai tempat usaha dan ada yang melarangnya. Untuk wilayah Jakarta aturannya jelas dimana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda DKI 1/2014) wilayah Jakarta sudah dibagi ke dalam zona-zona seperti zona pemukiman, zona campuran, dan sebagainya.
    Untuk mendirikan perusahaan baik bentuknya PT, CV, atau bahkan perusahaan perorangan di Jakarta maka domisili usahanya mutlak harus berada di zonasi usaha. Adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menyatakan peruntukan bangunan yang dibangun sebagai tempat usaha bukan jaminan. Pasalnya, sejak adanya Perda DKI No.1/2014) yang dijadikan acuan adalah zonasi. Anda bisa datang ke Kelurahan setempat untuk memastikan zonasi dari tempat yang akan dijadikan domisili usaha Anda.
    Lalu bagaimana dengan PT yang sudah berdiri dan memiliki izin namun berdomisili usaha yang tidak sesuai peruntukannya? Tadinya Pemda DKI memberi tenggat waktu sampai awal 2017 dan lewat dari tenggat tersebut akan ditertibkan. Namun, karena banyak mendapat masukan bahwa tidak mudah mencari domisili usaha baru yang sesuai dengan zonasinya, akhirnya Kepala BPTSP melalui Surat Edaran Nomor 241 Tahun 2016 telah mengumumkan bahwa perizinan kegiatan usaha yang tidak sesuai zonasi yang telah diterbitkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta tetap berlaku sampai dengan revisi atas Perda DKI 1/2014 berlaku.
    1. Aturan Mengenai Izin Gangguan (“UUG/HO”)
    Izin gangguan adalah salah satu aturan warisan pemerintah kolonial Belanda yang diundangkan sejak tahun 1926.  Believe it or not, untuk beberapa item perizinan terutama yang berkaitan dengan izin khusus, aturan mengenai izin gangguan masih diberlakukan. Misalnya untuk mendirikan perusahaan biro perjalanan wisata, restoran, atau katering, menyaratkan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie). Namun, baru-baru ini Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sejak diundangkan Permendagri ini pada 30 Maret 2017 lalu, maka seharusnya tidak ada item persyaratan izin  gangguan untuk mengurus perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, yang masih menjadi tanda tanya adalah apakah Permendagri bisa berlaku secara efektif di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah?
    1. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Untuk Pendirian PT dengan SIUP Besar
    BPJS merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial khususnya bagi buruh atau pekerja. Aturan mengenai BPJS merupakan amanat dari Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 undang-undang tersebut menentukan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja secara bertahap kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya. Jika tidak,  pemberi kerja (badan usaha atau perorangan) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran bahkan denda oleh BPJS dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Di PP No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun disebutkan pula bahwa pemberi kerja selain penyelenggara wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
    Khusus di wilayah DKI Jakarta saat ini terdapat ketentuan baru mengenai persyaratan kepesertaan badan usaha pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terkait pendirian PT.  Sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran BPTSP DKI Jakarta Nomor 24/SE/2016 tentang Persyaratan Kepesertaan Badan Usaha dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada perizinan dan non perizinan di Provinsi DKI Jakarta (SE No.24/2016) bahwa persyaratan tersebut hanya diberlakukan bagi permohonan izin usaha perdagangan besar (SIUP Besar) dan izin usaha jasa konstruksi (IUJK).
    1. Aturan mengenai SIUP dan TDP
    Untuk mempermudah pendirian perusahaan di Indonesia, pemerintah juga terus menyempurnakan aturan mengenai SIUP dan TDP. Setelah tahun lalu pemerintah melakukan terobosan untuk melakukan pengurusan SIUP dan TDP secara online, maka sekarang pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2017  tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017). Aturan baru mengenai SIUP ini menyatakan bahwa masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. Jadi selama bisnis yang dijalankan berjalan dengan baik dan tidak ada informasi-informasi mengenai perusahaan yang diubah, maka Anda tidak perlu memperpanjang SIUP. Lain halnya kalau Anda memutuskan untuk mengubah bidang usaha, meningkatkan modal sehingga klasifikasi SIUP perusahaan juga berubah, atau pindah domisili usaha. Kalau demikian maka meski SIUP belum habis masa berlakunya, Anda harus tetap memperbaharuinya.
    Selain itu, untuk pembaharuan TDP kini tidak lagi dikenakan biaya administrasi karena ketentuan mengenai biaya administrasi pembaharuan TDP telah dihapuskan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 8/2017”).
    Tentu saja upaya pemerintah untuk mempermudah proses memulai usaha patut diapresiasi. Terutama dari aspek pembuatan peraturan baru  dan penghapusan aturan dan kebijakan yang sebelumnya dianggap menghambat proses pendirian perusahaan. Hanya saja upaya tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab, pada kenyataannya masih ada kebijakan yang tidak sinkron dan penerapan standar yang berbeda antar instansi pemerintah dalam melaksanakan aturan atau kebijakan baru atau penghapusan peraturan atau kebijakan yang ada saat ini. Ini adalah pekerjaan rumah kita selanjutnya.
    http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html

    SISTEM RESERVASI ONLINE MMBC

    JIKA INGIN MELAKUKAN SEMUA TRANSAKSI TOUR TRAVEL DAN PULSA,SILAHKAN HUBUNGI WA : 085268270693 / 081536576763, AKAN KAMI BERIKAN ID UNTUK TRANSAKSI

    Recent Posts